Menopause merupakan salah satu peristiwa yang paling menentukan dan harus dihadapi dalam rentang kehidupan seorang wanita. Beberapa wanita merasa takut, sementara yang lain malah menunggu-nunggu akan datangnya menopause.
Rabu, 29 Mei 2013
Minggu, 19 Mei 2013
MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)
A.
PENGERTIAN
Manajemen Terpadu Balita Sakit merupakan suatu bentuk
pengelolaan balita yang mengalami sakit, yang bertujuan untuk meningkatkan
derajat kesehatan anak serta kualitas pelayanan kesehatan anak.
Manajemen terpadu balita sakit umur 2 bulan – 5 tahun adalah
pelaksanaan manajemen terpadu balita sakit pada umur 2 bulan – 5 tahun.
Bentuk manajemen ini dilaksanakan secara terpadu. Dikatakan
terpadu karena bentuk pengelolaannya dilaksanakan secara bersama dan penanganan
kasus tidak terpisah-pisah yang meliputi manajemen anak sakit, pemberian
nutrisi, pemberian imunisasi, pencegahan penyakit, serta promosi untuk tumbuh
kembang.
B. PENILAIAN
TANDA DAN GEJALA
Pada penilaian tanda dan gejala, yang dinilai adalah ada
atau tidaknya tanda bahaya umum.
·
Penilaian pertama,
Keluhan batuk atau sukar bernafas, tanda bahaya umum, tarikan dinding dada
kedalam, stridor, nafas cepat.
·
Penilaian kedua, keluhan
dan tanda adanya diare, seperti letargis atau tidak sadar, mata cekung, tidak
bisa minum atau malas makan, turgor jelek, gelisah, rewel, haus atau banyak
minum, adanya darah dalam tinja.
·
Penilaian ketiga, tanda
demam, disertai dengan adanya tanda bahaya umum, kaku kuduk, dan adanya infeksi
local seperti kekeruhan pada kornea mata, luka pada mulut, mata bernanah,
adanya tanda pre syock seperti nadi lemah ekstremitas dingin muntah darah,
berak hitam, perdarahan hidung, nyeri ulu hati, dan lain-lain.
·
Penilaian keempat, tanda
masalah telinga seperti nyeri pada telinga, adanya pembengkakan, dan lain-lain.
·
Penilaian kelima, tanda
status gizi seperti badan kelihatan bertambah kurus, bengkak pada kedua kaki,
telapak tangan pucat, status gizi dibawah garis merah pada pemeriksaan berat
badan menurut umur.
Penentuan Klasifikasi dan Tingkat
Kegawatan :
·
Klasifikasi
Pneumonia
a. Pneumonia berat, apabila adanya tanda bahaya umum, tarikan
dinding dada kedalam, adanya stridor.
b. Pneumonia, apabila ditemukan tanda frekuensi nafasyang
sangat cepat.
c. Batuk bukan pneumonia, apabila tidak ada pneumonia dan hanya
keluhan batuk.
Kesehatan Jiwa di Masyarakat
Apakah yang dimaksud dengan sehat ?
Sehat
adalah suatu keadaan yang meliputi sehat fisik, sehat jiwa dan sehat
social. Sehat fisik yaitu memiliki badan yang sehat dan bugar. Sehat
social yaitu mampu menjalin hubungan yang baik dengan orang lain.
Apakah sehat jiwa itu ?
Perasaan
senang dan bahagia, mampu menyesuaikan diri dengan keadaan hidup
sehari-hari, dapat menerima kelebihan dan kekurangan diri sendiri,
melakukan kegiatan yang bermanfaat, aktif menyumbangkan tenaga, pikiran
dan kepedulian kepada keluarga dan masyarakat sekitar.
Selasa, 14 Mei 2013
Sumber Air Alami
Di Desa Tanjungsari Kec Karangrejo, ada sumber air alami yang dapat digunakan untuk kebutuhan pengariran/irigasi persawahan dan juga untuk kebutuhan minum sehari-hari.
Pada awalnya, pemilik sawah yang bernama Pak Yono, menggali/ngebor sumur dengan tujuan untuk mengaliri sawah miliknya. Kemudian pak Yono minta bantuan pada ahlinya dalam pengeboran sumur tsb.
Penggalian dilakukan seperti biasa, kira2 pada kedalaman 20 meter baru keluar airnya, dan pengeboran tetap dilanjutkan terus, dan anehnya air tersebut selalu keluar/mengalir terus dengan sendirinya sampai tembus kedalaman 150 meter..... Kemudian dipasang pipa peralon ukuran 3 dim utuk dialirkan ke sawah miliknya sampai sekarang.
Hal ini memicu warga untuk melihat kalau disedanya ada sumber air yang mengalir terus tanpa henti-hentinya, dan warga sekitarnya memanfaatkan air tersebut untuk kebutuhan minum sehari-hari, airnya jernih dan bersih serta tidak berbau samasekali.. Dan airnya bisa langsung diminumnya tanpa dimasak terlebih dulu. Sampai sekarang banyak tetangga desa bahkan kecamatan lain yang mengambil air tersebut untuk kebutuhan minum.
Ada yang membawa jerigen, botol plastik aqua dan galon aqua.....setiap hari banyak sekali yang menggunakan air tersebut, bahkan bila hari minggu banyak yang antri untuk mengambil air.
Pada tanggal 14 Mei 2013, Kepala Puskesmas Karangrejo mengadakan kunjungan lapangan dan melihat langsung ke lokasi serta minum air tersebut...."...hemm...rasanya segar, air aqua botol atau galon kalah rasanya dengan air ini.." kata Kepala Puskesmas berseloroh..
Rabu, 08 Mei 2013
e-KTP
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ
Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Ditujukan kepada:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN
Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh Renduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :
1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan
Tembusan Yth:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.
terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
GAMAWAN FAUZI
Sumber:
Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Ditujukan kepada:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN
Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh Renduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :
1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan
Tembusan Yth:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.
terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
GAMAWAN FAUZI
Sumber:
- http://dukcapil.kalbarprov.go.id/produk-hukum/surat-edaran-mendagri-no-471131826sj/
- http://www.itb.ac.id/files/12/20130502/471_13_1987_SJ.pdf
- http://www.antaranews.com/berita/373204/warga-diingatkan-e-ktp-hanya-bisa-sekali-difotocopy
Kamis, 02 Mei 2013
Depot Air Minum Isi Ulang
Usaha
produksi air minum merupakan produksi berskala kecil yang kadang-kadang
merupakan usaha rumah tangga yang mana dari segi pengetahuan dan
sarana-prasarana masih kuarang jika kita bandingkan dengan standar kesehatan,
sehingga jika kita tinjau dari segi hygiene dan sanitasinya masihdiragugan.
Sejauh ini pengusaha jasa pengisian air minum belum memenuhi kualitas air minum secara mikrobiologis, kimia, maupun secara fisik dan seringnya hanya berupa fisik saja maka dengan hal itu tentu belum memenuhi syarat. Hingga saat ini di kecamatan Karangrejo ada beberapa usaha jasa pengisian air minum dimana keberadaanya perlu mendapatkan pengawasan dan pembinaan serta legalisasi perizinan dari pemerintah. Dengan hal ini masyarakat belum terlindungi kesehatannya akibat konsumsi air minum akibat dari adanya jasa Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU).
Sejauh ini pengusaha jasa pengisian air minum belum memenuhi kualitas air minum secara mikrobiologis, kimia, maupun secara fisik dan seringnya hanya berupa fisik saja maka dengan hal itu tentu belum memenuhi syarat. Hingga saat ini di kecamatan Karangrejo ada beberapa usaha jasa pengisian air minum dimana keberadaanya perlu mendapatkan pengawasan dan pembinaan serta legalisasi perizinan dari pemerintah. Dengan hal ini masyarakat belum terlindungi kesehatannya akibat konsumsi air minum akibat dari adanya jasa Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU).
Usahauntuk
menhindari pencemaran pada air minum isi ulang Pengawasan terhadap air minum
isi ulang perlu dilaksanakan mulai dari pengambilan bahan baku sampai air siap
untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk
mendapatkan air minum isi ulangyang berkualitas sehingga pengawasan harus
melalui berbagai tahapan yang dibagimenjadiduayaitu:
1. Pengawasan pada proses perusahaan Pengawasan pada tahap ini dimulai sejak mulai dari pengambilan bahan baku sampai pada pengemasan, yang ditunjukan kepada pekerja dan kepada kerjanya. Menurut Ferdhan, D (Stiyani, Nevi, 2004, H, 13) factor-faktor yang perlu diperhatiakan yaitu :
a. Bahan baku
1. Pengawasan pada proses perusahaan Pengawasan pada tahap ini dimulai sejak mulai dari pengambilan bahan baku sampai pada pengemasan, yang ditunjukan kepada pekerja dan kepada kerjanya. Menurut Ferdhan, D (Stiyani, Nevi, 2004, H, 13) factor-faktor yang perlu diperhatiakan yaitu :
a. Bahan baku
Dalam
pemilihan bahan baku hendaknya dipertimbangkan debit dan komposisi air, serta
kontaminan baik pada waktu nusim hujan atau kemarau oleh karena itu sebelum
diambil sebgai bahan baku maka perlu dilakukan pengujian terhadap kandungan zat
organic, kuman dan logam berat yang ada.
b. Saringan (Filter)
b. Saringan (Filter)
Saringan
bertujuan untuk menghilangkan bai dan kotoran yang terkandung di dalam air.
Adapaun saringan yang dipergunakan dalam sarana pengolahan air minum antara
lain : saringan pasir, saringankarbonaktifdancartridgefilter.
c. Prosesdesinfeksidansterilisasi
Menurut Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republic Indonesia Nomor 167/MPP/Kep/S/1997 tentang Persyaratan Teknis-Industri dan Perdagangan Air Minum Dalam Kemasanbahwa:
Menurut Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republic Indonesia Nomor 167/MPP/Kep/S/1997 tentang Persyaratan Teknis-Industri dan Perdagangan Air Minum Dalam Kemasanbahwa:
Desinfeksi
ditujukan untuk membunuh kuman pathogen. Proses desinfeksi ini terjadi di
dalam tangki pencampur ozon dan selama ozon masih ada di dalam kemasan. Kadar
ozon pada tangki pencampur minimal 2 ppm dan residu ozon setelah pengisian
adalah berkisar antara 0,0-0,4 ppm. Macamproses desinfeksi yang digunakan pada
produksi air minum isi ulang antara lain :
1) Ozonisasi
Ozon
merupakan desinfeksi alami yang berbentuk gas yang terbentuk secara alami dari
O2. Ozon sifatnya tidak stabil dan mudah terurai kembali menjadi oksigen dengan
melepasakan O tunggal, yang selanjutnya tergabung menjadi 02.
Pada
pengolahan air minum isi ulang ozon dibuat dengan ozom generator yang dapat
merubah oksigen menjadi ozon, dengan melewatkan oksigen ke dalam percikan bunga
api yang terjadi antara dua lempengan kutub listrik bertegangan sangat tinggi
(20.000volt).
2) Teknologi
ultraviolet
UV
adalah gelombang elektromagnetik yang memiliki panjang gelombang antara 100-400
nm. Menurut percobaan para ahli UV yang paling efektif untuk pengolahan air
minim memiliki panjang gelombang 253,7 nm. Molekul bakteri yang menyerap UV ini
(253,7 nm) akan membuatnya kehilangan kemampuannya untuk berproduksi. Hal ini
berarti bakteri atau virus te4rsebut tidak bereproduksi sehingga bakteri atau
virus tersebut menjadi tidak aktif sehingga tidak lagi membahayakanbuatkita.
d. Pengemasan
Pada
proses ini yang harus diperhatikan adalah bahan kemasan, sanitasi rungan
pengisisan dan suhu ruangan. Pada kemasan hendaknya diberi label yang
mencantumkan jenis produk, nama dan alamat perusahaan, volume netto, merk
dagang kode produksi, nomor pendaftarandariDepkes,nomor SNI serta tanggal kadaluwarsa.
2. Pengawasan
diluar perusahaan Pengawasan yang dilakukan dilakukan diluar perusahaan
ditunjukan kepada:
a.Pengangkutan
Pengangkutan atau ditribusi ke pasaran harus memperhatikan kebersihan alat angkut, terlindunginya air minum isi ulang (selama pengangkutan harus ditutup) sehingga produk terlindungi dengan pencemaran oleh debu selama perjalanan.
Pengangkutan atau ditribusi ke pasaran harus memperhatikan kebersihan alat angkut, terlindunginya air minum isi ulang (selama pengangkutan harus ditutup) sehingga produk terlindungi dengan pencemaran oleh debu selama perjalanan.
b.Penjualan
Penjualan sebgai ujung tombak dalam pemasaran air minum isi ulang harus mengetahui cara-cara yang benar dalam penyimpanan ataupun tempat penjualan harus bersih dan terhindar dari sinar matahari langsung serta dipisahkan dengan benda-benda yang berbau tajam.
Penjualan sebgai ujung tombak dalam pemasaran air minum isi ulang harus mengetahui cara-cara yang benar dalam penyimpanan ataupun tempat penjualan harus bersih dan terhindar dari sinar matahari langsung serta dipisahkan dengan benda-benda yang berbau tajam.
c. Konsumen
Pemberian penyuluhan mengenai sanitasi makanan dan minuman parelu diberikan kepada konsumen, misalnya tentang pemilihan produk yang baik dengan cara penyimpanan air minum isi ulang.
Pemberian penyuluhan mengenai sanitasi makanan dan minuman parelu diberikan kepada konsumen, misalnya tentang pemilihan produk yang baik dengan cara penyimpanan air minum isi ulang.
DESAIN DAN KONSTRUKSI DEPOT
Lokasi
di Depot Air Minum harus terbebas dari pencemaran yang berasaldari debu
disekitar
Depot, daerah tempat pembuangan kotoran/sampah, tempat penumpukan barang bekas, tempat
bersembunyi/berkembang biak serangga, binatang kecil, pengerat, dan lain-lain, tempat yang kurang
baik system saluran pembuangan air dan tempat-tempat lain yang diduga dapat mengakibatkan
pencemaran.
Ruang proses produksi menyediakan tempat yang cukup untuk penempatan peralatan proses
produksi. Area produksi harus dapat dicapai untuk inspeksi dan pembersihan disetiap waktu.
Konstruksi lantai, dinding dan plafon area produksi harus baik dan selalu bersih. Dinding
ruang pengisian harus dibuat dari bahan yang licin, berwarna terang dan tidak menyerap sehingga
mudah dibersihkan. Pembersihan dilakukan secara rutin dan dijadwalkan. Dinding dan plafon harus
rapat tanpa ada keretakan.
Depot, daerah tempat pembuangan kotoran/sampah, tempat penumpukan barang bekas, tempat
bersembunyi/berkembang biak serangga, binatang kecil, pengerat, dan lain-lain, tempat yang kurang
baik system saluran pembuangan air dan tempat-tempat lain yang diduga dapat mengakibatkan
pencemaran.
Ruang proses produksi menyediakan tempat yang cukup untuk penempatan peralatan proses
produksi. Area produksi harus dapat dicapai untuk inspeksi dan pembersihan disetiap waktu.
Konstruksi lantai, dinding dan plafon area produksi harus baik dan selalu bersih. Dinding
ruang pengisian harus dibuat dari bahan yang licin, berwarna terang dan tidak menyerap sehingga
mudah dibersihkan. Pembersihan dilakukan secara rutin dan dijadwalkan. Dinding dan plafon harus
rapat tanpa ada keretakan.
Tempat
pengisian harus didesain hanya untuk maksud pengisian produk jadi dan harus
menggunakan pintu yang dapat menutup rapat.
menggunakan pintu yang dapat menutup rapat.
Desain
tempat pengisian harus sedemikian rupa sehingga semua permukaan dan semua
peralatan yang ada didalamnya dapat dibersihkan serta disanitasi setiap hari.
peralatan yang ada didalamnya dapat dibersihkan serta disanitasi setiap hari.
Penerangan
di area proses produksi, tempat pencucian/pembilasan/sterilisasi/pengisian
gallon
harus cukup terang untuk mengetahui adanya kontaminasi fisik, sehingga karyawan/personil
mempunyai pandangan yang terang untuk dapat melihat setiap kontaminasi produk. Dianjurkan
penggunaan lampu yang anti hancur dan atau lampu yang memakai pelindung sehingga jika pecah,
pecahan gelas lampu tidak mengkontaminasi produksi.
harus cukup terang untuk mengetahui adanya kontaminasi fisik, sehingga karyawan/personil
mempunyai pandangan yang terang untuk dapat melihat setiap kontaminasi produk. Dianjurkan
penggunaan lampu yang anti hancur dan atau lampu yang memakai pelindung sehingga jika pecah,
pecahan gelas lampu tidak mengkontaminasi produksi.
Ventilasi
harus cukup untuk meminimalkan bau, gas atau uap berbahaya dan kondensat
dalam ruang proses produksi, pencucian/ pembilansan/sterilisasi dan pengisian gallon. Pengecekan
terhadap perlengkapan ventilasi perlu dilakukan secara rutin agar tidak ada debu dan dijaga tetap
bersih.
dalam ruang proses produksi, pencucian/ pembilansan/sterilisasi dan pengisian gallon. Pengecekan
terhadap perlengkapan ventilasi perlu dilakukan secara rutin agar tidak ada debu dan dijaga tetap
bersih.
Semua
bagian luar yang terbuka atau lubang harus dilindungi dengan layar/screen,
pelindung
lain atau pintu yang menutup sendiri untuk mencegah serangga, burung dan binatang kecil masuk ke dalam Depot
lain atau pintu yang menutup sendiri untuk mencegah serangga, burung dan binatang kecil masuk ke dalam Depot
Langganan:
Postingan (Atom)