Pengertian Umum Tentang IKM
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara No Kep./25/M.PAN/2/2004 tentang Indeks Kepuasan Masyarakat, menyatakan
bahwa: “Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh
dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitaif atas pendapat masyarakat
dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan public dengan
membandingkan antara harapan dan kebutuhannya”.
Untuk mengetahui kepuasan masyarakat atau pelanggan
dapat dilakukan melakui pengukuran kepuasan masyarakat atau pelanggan, untuk
dapat mengetahui sapai sejauh mana
pelayanan telah mampu memenuhi harapan atau dapat memberikan pelayanan kepada
pelanggan, maka organisasi harus mengetahui tingkat harapan pelanggan atau
suatu atribut tertentu. Harapan pelanggan ini selanjutnya akan dibandingkan
dengan kinerja aktualnya, sehingga dari sini akan diperoleh indeks kepuasan pelanggan yang
mencerminkan kualitas pelayanan yang diterima oleh pelanggan.
Menurut Tjiptono (1997:31), Indeks Kepuasan
Pelanggan adalah mengukur perbedaan antara apa yang ingin diwujudkan oleh
pelanggan dalam membeli suatu produk atau jasa dan apa yang sesungguhnya ditawarkan
perusahaan. Sedangkan Bragan (1992:51-53) memberikan alasan penggunaan Indeks
Kepuasan Pelanggan sebagai ukuran untuk mengetahui kualitas pelayanan adalah
berdasarkan kebanyakan pendapat yang mengatakan bahwa untuk mengetahui program
mutu, apapun bentuk organisasinya keberhasilan dari program mutu tersebut
diukur dari kepuasan pelanggan”.
Menurut
Kep./25/M.PAN/2/2004 tersebut terdapat 14 unsur yang “relevan, valid dan
reliable”, sebagai unsur minimal yang harus ada sebagai dasar pengukuran indeks
kepuasan masyarakat, yaitu:
- Prosedur Pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
- Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya.
- Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan.
- Kedislipinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.
- Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan atau menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
- Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggaraan pelayanan.
- Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani.
- Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati.
- Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang telah ditetapkan oleh unit pelayanan.
- Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan.
- Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.
- Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit pelayanan ataupun sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
Sedangkan Indeks Kepuasan Masyarakat menurut Perda
Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi
Jawa Timur adalah ”ukuran kepuasan
masyarakat sebagai penerima layanan yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan.”
Dalam hal ini penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan penilaian kinerja
penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik. Untuk melaksanakan penilaian
kinerja dilakukan melalui pengukuran indeks kepuasan masyarakat sesuai dengan
standar pelayanan publik masing-masing penyelenggara pelayanan publik.
Teori
demokratis mengatakan, bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, dimana salah
satu semangat yang terkandung di dalamnya adalah pemerintahan untuk rakyat, dengan
demikian pemerintahan yang mengakui dirinya sebagai pemerintahan demokratis
adalah yang menggunakan konsep demokratis dalam proses penyelenggaraan negara.
Memperlakukan rakyat dengan baik sesuai dengan harkat martabatnya karena
berlangsungnya suatu pemerintahan ditentukan oleh kehendak rakyat.
Indeks
Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan
informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil
pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam
memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan
membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
1.
Penyelenggara pelayanan publik adalah instansi pemerintah.
2.
Instansi Pemerintah adalah Instansi Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah termasuk BUMN/BUMD dan BHMN.
3.
Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan
kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4.
Unit pelayanan publik adalah unit kerja/kantor pelayanan pada
instansi pemerintah termasuk BUMN/BUMD dan BHMN, yang secara langsung maupun
tidak langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan.
5.
Pemberi pelayanan publik adalah pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan
tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga
instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur
penyelenggara pelayanan publik.
7.
Kepuasan pelayanan adalah hasil pendapat dan
penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh
aparatur penyelenggara pelayanan publik.
8.
Biaya pelayanan publik adalah segala biaya (dengan nama atau
sebutan apapun) sebagai imbalan jasa atas pemberian pelayanan publik, yang
besaran dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam
penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat sebagai variabel penyusunan indeks
kepuasan masyarakat untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.
10. Responden adalah
penerima pelayanan publik yang pada saat pencacahan sedang berada di
lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur
penyelenggara pelayanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar