Puskesmas adalah unit pelaksana pembangunan
kesehatan di wilayah kecamatan :
Yang dimaksud dengan unit pelaksana adalah Unit
Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) yakni organisasi di lingkungan Dinas Kabupaten
/ Kota yang melaksanakan tugas Teknis Operasional.
Adapun kriteria UPTD terdiri dari:
a. Tidak melaksanakan fungsi pengaturan, pembinaan,
perizinan.
b. Mempunyai misi/tugas
pokok yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan unit organisasi yg lain.
c. Didukung oleh 3 (tiga ) faktor : SDM, anggaran, sarana
/ prasarana kerja.
d. Memiliki rencana program dan kegiatan
pengembangan yang berkelanjutan.
Fungsi Puskesmas adalah :
1. Pusat Pembangunan
berwawasan Kesehatan
2. Pusat pemberdayaan
masyarakat
3. Pusat
pelayanan Kesehatan strata pertama yang meliputi :
- Pelayanan Kesehatan
Perorangan
- Pelayanan Kesehatan
Masyarakat
Dalam pelaksanaan ketiga fungsi diatas, Puskesmas
memiliki beberapa program, dimana program tersebut dikelompokkan menjadi:
A. Program Kesehatan Dasar (Upaya Kesehatan Wajib ),
yang terdiri dari :
1. Upaya Promosi Kesehatan
2. Upaya Kesehatan
Lingkungan
3. Upaya KIA KB
4. Upaya Perbaikan Gizi
masyarakat.
5. Upaya P2M
6. Upaya Pengobatan Dasar
B. Program Kesehatan
Pengembangan (Upaya Kesehatan Pengembangan ), yang terdiri dari :
1. Upaya Kesehatan Usia
Lanjut
2. Upaya Kesehatan Mata
3. Upaya Kesehatan THT
4. Upaya Kesehatan Jiwa
5. Upaya Kesehatan Sekolah
6. Pencegahan dan
Penanggulangan Penyakit Gigi
7. Perawatan Kesehatan
Masyarakat
8. Bina Kesehatan
Tradisional
9. Bina
Kesehatan Kerja
10.
Pemberdayaan Masyarakat dalam PHBS.
Mengingat
status kesehatan juga sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan, perilaku
masyarakat, pelayanan kesehatan dan faktor keturunan, maka upaya peningkatan
status kesehatan masyarakat dilaksanakan dengan kerja sama lintas program
maupun lintas sektoral serta menggali dan memanfaatkan semaksimal mungkin
potensi masyarakat.
Dalam
hal ini Puskesmas merupakan pusat pengembangan, pembinaan dan pelayanan
kesehatan masyarakat yang berfokus pada paradigma sehat yang berhubungan
langsung dengan masyarakat untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
Untuk
itu berkaitan dengan hal tersebut diatas Puskesmas diharapkan dapat mewujudkan
kemandirian masyarakat karena kesehatan masyarakat bukan tanggung jawab pemerintah,
tetapi juga tanggung jawab bersama termasuk masyarakat itu sendiri. Untuk itu
Puskesmas harus berperan aktif sebagai fasilitator, sebagai perangsang dalam
mewujudkan kemandirian tersebut. Upaya kesehatan lebih diprioritaskan kepada
upaya kesehatan preventif – promotif tanpa meninggalkan upaya kuratif –
rehabilitatif, karena upaya kesehatan yang pertama dan mengedepankan teknologi
hulu jauh lebih murah dari pada teknologi hilir, sehingga beban biaya
masyarakat dam mewujudkan kemandirian tersebut dapat tercapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar