Senin, 16 September 2013

Kunjunagan Ketua K3S

Pada hari Senin tanggal 16 September 2013,  Tim Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kab Tulungagung yang diketuai oleh Ibu Syahri Mulyo (Istri Bupati) melakukan kunjungan ke rumah Ibu Maryati di Desa Sukorejo Kecamatan Karangrejo untuk melihat lebih dekat keadaan dan kondisi anak Ibu Maryati yang menderita kelainan abnormal pada kepalanya. Anak tersebut bernama M.Ardiansyah umur 9 tahun, kelainan abnormal pada kepala terlihat setelah berumur 3-4 bulan. Sebelumnya, pada tanggal 28 Agustus dan 4 September 2013 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ardiansyah di RS dr Iskak Tulungagung, dan pada tanggal 9 September 2013 dirujuk ke RS dr.Soetomo Surabaya, untuk mendapatkan pemeriksaan yang lebih intensif.
Pada kunjungan tersebut, Ibu Syahri Mulyo memeberikan bantuan pada keluarga pasien dengan harapan dapat meringankan dalam pemeriksaan dan pengobatan terhadap Mardiansyah.
Rombongan Tim K3S didampingi oleh Ibu Siyuk (Istri Wabup), Ibu Rudi (Istri Camat) dan Kepala Puskesmas Karangrejo, rombongan disambut oleh Kepala Desa, ibu-ibu PKK dan Kader desa Sukorejo.

Kunjungan Ketua K3S, Ibu Syahri Mulyo

Ketua K3S memebrikan sumbangan pada Ibu Maryati

Kunjungan Bpk/Ibu Camat Rudi, 3 Sept 2013

Bpk/Ibu Camat, dokter dan Kepala Puskesmas, 3 Sept 2013



Bidan Praktek

Kewenangan Bidan Praktek

 Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
  1. Kewenangan normal:
    • Pelayanan kesehatan ibu
    • Pelayanan kesehatan anak
    • Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
  2. Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah
  3. Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi: