Jumat, 28 Desember 2012

Pendistribusian Kartu Jamkesmas

Kartu Jamkesmas Baru

Pada tanggal 20 Desember 2012, Puskesmas Karangrejo telah menerima alokasi pendistribusian kartu Jamkesmas sebanyak 11.655 kartu yang akan di alokasikan pada 13 Desa dengan rincian masing-masing :

No        Desa             Jumlah Kartu

 1.      Bungur                   2.180
 2.      Babadan                1.222          
 3.      Sukowiyono          1.047
 4.      Sembon                   353
 5.      Sukowidodo            536


 6.      Tanjungsari            1.290
 7.      Gedangan                446
 8.      Sukodono                471
 9.      Karangrejo               299
10.     Punjul                    1.345
11.     Sukorejo                  506
12.     Tulungrejo                867
13.     Jeli                        1.093        

Diharapkan dalam pendistribusian kartu  Jamkesmas ini bisa membantu masyarakat miskin dalam memanfaatkan layanana kesehatan yang diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada akhir bulan Desember 2012, kartu tersebut harus sudah diterimakan pada peserta Jamkesmas.
Kartu tersebut bisa digunakan per Januari 2013 sambil menunggu instruksi dari Gubernur.


Minggu, 23 Desember 2012

ITIK MATI MENDADAK

Pada tanggal 16 Desember 2012 di Desa Bungur Kecamatan Karangrejo dilaporkan adanya banyak itik/bebek yang mati secara mendadak sekitar 960 ekor, hal ini para peternak itik menjadi was-was karena tanpa ditandai sebab yang jelas itik/bebeknya cepat matinya dan menjalar ke itik lainnya.
Hal ini telah diketahui dinas terkait (peternakan dan kesehatan), dan melakukan langkah-langkah penanggulangan dan pencegahan agar tidak menular ke peternak lainnya, serta antisipasi pada warga yang lain agar tidak cemas dan kawatir.


     


Pada tanggal 19 Desember 2012 melakukan penyuluhan terhadap peternak yang ada di desa Bungur, dan diikuti sekitar 25 orang peternak. Narasumber dari Dinas Peternakan Kab Tulungagung, Dinas Kesehatan, Kab. Tulungagung dan Puskesmas Karangrejo.








WASPADA FLU BURUNG

 
 PENGERTIAN

Flu burung adalah suatu penyakit menular yang disebabkan oleh virus influenza yang ditularkan oleh unggas yang dapat menyerang manusia. Nama lain dari penyakit ini antara lain avian influenza. 

DEFINISI KASUS 
1. Kasus Suspek      Kasus suspek adalah seseorang yang menderita ISPA dengan gejala demam (temp > 38°C), batuk dan atau sakit tenggorokan dan atau ber-ingus serta dengan salah satu keadaan; 
    - seminggu terakhir mengunjungi petemakan yang sedang berjangkit klb flu burung
    - kontak dengan kasus konfirmasi flu burung dalam masa penularan
    - bekerja pada suatu laboratorium yang sedang memproses spesimen manusia atau 
      binatang yang dicurigai menderita flu burung
2. Kasus "Probable"
    Kasus "probale" adalah kasus suspek disertai salah satu keadaan; bukti laboratorium terbatas yang mengarah kepada virus influenza A (H5N1), misal :Test HI yang menggunakan antigen H5N1 dalam waktu singkat berlanjut menjadi pneumonialgagal pernafasan/ meninggal terbukti tidak terdapat penyebab lain
3. Kasus Kompermasi
    Kasus kompermasi adalah kasus suspek atau "probale" didukung oleh salah satu hasil pemeriksaan laboratorium;
    - Kultur virus influenza H5N1 positip
    - PCR influenza (H5) positip
    - Peningkatan titer antibody H5 sebesar 4 kali
 
GEJALA KLINIS 
Gejala klinis yang ditemui seperti gejala flu pada umumnya, yaitu; demam, sakit tenggorokan. batuk, ber-ingus, nyeri otot, sakit kepala, lemas. Dalam waktu singkat penyakit ini dapat menjadi lebih berat berupa peradangan di paru-paru (pneumonia), dan apabila tidak dilakukan tatalaksana dengan baik dapat menyebabkan kematian.
 
ETIOLOGI DAN SIFAT  
Etiologi penyakit ini adalah virus influenza. Adapun sifat virus ini, yaitu; dapat bertahan hidup di air sampai 4 hari pada suhu 22°C dan lebih dari 30 hari pada 0°C. 
Di dalam tinja unggas dan dalam tubuh unggas yang sakit dapat bertahan lebih lama, tetapi mati pada pemanasan 60°C selama 30 menit. 
Dikenal beberapa tipe Virus influenza, yaitu; tipe A, tipe B dan tipe C. Virus Inluenza tipe A terdiri dari beberapa strain, yaitu; H1N 1, H3N2, H5N1, H7N7, H9N2 dan lain-lain. 
Saat ini, penyebab flu burung adalah Highly Pothogenic Avian Influenza Viru, strain H5N1 (H=hemagglutinin; N= neuraminidase). Hal ini terlihat dari basil studi yang ada menunjukkan bahwa unggas yang sakit mengeluarkan virus Influenza A (H5N1) dengan jumlah besar dalam kotorannya. Virus Inluenza A (H5N1) merupakan penyebab wabah flu burung pada unggas. Secara umum, virus Flu Burung tidak menyerang manusia, namun beberapa tipe tertentu dapat mengalami mutasi lebih ganas dan menyerang manusia.
 
MASA INKUBASI
Masa inkubasi virus influenza bervariasi antara 1 – 7 hari.
 
SUMBER DAN CARA PENULARAN  
Penularan Flu burung (H5N1) pada unggas terjadi secara cepat dengan kematian tinggi. Penyebaran penyakit ini terjadi diantara populasi unggas satu pertenakan, bahkan dapat menyebar dari satu pertenakan ke peternakan daerah lain. Sedangkan penularan penyakit ini kepada manusia dapat melalui udara yang tercemar virus tersebut, baik yang berasal dari tinja atau sekreta unggas terserang Flu Burung. Adapun orang yang mempunyai resiko besar untuk terserang flu burung (H5N1) ini adalah pekerja peternakan unggas, penjual dan penjamah unggas. 
Hal lain, belum ada bukti terjadi penularan dari manusia ke manusia. Disamping itu, belum bukti adanya penularan pada manusia melalui daging unggas yang dikonsumsi. 
 
UPAYA PENCEGAHAN   
Upaya pencegahan penularan dilakukan dengan cara menghindari bahan yang terkontaminasi tinja dan sekret unggas, dengan tindakan sebagai berikut : 
Setiap orang yang berhubungan dengan bahan yang berasal dari saluran cerna unggas harus menggunakan pelindung (masker, kacamata renang)
Bahan yang berasal dari saluran cerna unggas seperti tinja harus ditatalaksana dengan baik ( ditanam / dibakar) agar tidak menjadi sumber penularan bagi orang disekitarnya.
Alat-alat yang dipergunakan dalam peternakan harus dicuci dengan desinfektan 
Kandang dan tinja tidak boleh dikeluarkan dari lokasi peternakan 
Mengkonsumsi daging ayam yang telah dimasak pada suhu 80°C selama 1 menit, sedangkan telur unggas perlu dipanaskan pada suhu 64°C selama 5 menit. 
Melaksanakan kebersihan lingkungan. 
Melakukan kebersihan diri.
*Sumber : www.depkes.go.id


 




 

Selasa, 11 Desember 2012

P O N E D


Pengertian
PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar) merupakan pelayanan untuk menggulangi kasus-kasus kegawatdaruratan obstetric neonatal yang meliputi segi :
·               Pelayanan obstetric : pemberian oksitosin parenteral, antibiotika perenteral dan sedative perenteral, pengeluaran plasenta manual/kuret serta pertolongan persalinan menggunakan vakum ekstraksi/forcep ekstraksi.
·               Pelayanan neonatal : resusitasi untuk bayi asfiksia, pemberian antibiotika parenteral, pemberian antikonvulsan parenteral, pemberian bic-nat intraumbilical/Phenobarbital untuk mengatasi ikterus, pelaksanaan thermal control untuk mencegah hipotermia dan penganggulangan gangguan pemberian nutrisi

PONED dilaksanakan di Puskesmas Perawatan , dan menerima rujukan dari tenaga atau fasilitas kesehatan di tingkat desa atau masyarakat dan merujuk ke Rumah Sakit.

PPGDON (Pertolongan Pertama pada kegawatdaruratan obstetric dan neonatal).
Kegiatannya adalah menyelamatkan kasus kegawatdaruratan kebidanan dan neonatal dengan memberikan pertolongan pertama serta mempersiapkan rujukan. PPGDON dilaksanakan oleh tenaga atau fasilitas kesehatan di tingkat desa dan sesuia dengan kebutuhan dapat merujuk ke Puskesmas PONED atau Rumah Sakit.

Dalam rangka untuk meningkatkan keterampilan dan pelayanan untuk menanggulangi kasus-kasus kegawatdaruratan obstetric neonatal, Tim Puskesmas Poned Karangrejo pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012 beranjangsana dan belajar ke Puskesmas Poned Ngunut.

 Tim Puskesmas Poned Karangrejo bersama Kepala Puskesmas Ngunut, dr. Kasil


Tim Puskesmas Poned Karangrejo, gayeng berbagi pengalaman

 Disamping belajar tentang Poned, Tim Puskesmas Poned Karangrejo juga melihat secara langsung kegiatan layanan di UGD.

 Alat USG di Puskesmas Poned Ngunut



 Layanan USG bagi bumil diperiksa oleh dr. Kasil


 Video pemeriksaan Bumil dengan USG :





Sabtu, 08 Desember 2012

IKM (Indek Kepuasan Masyarakat)

Pengertian Umum Tentang IKM

Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No Kep./25/M.PAN/2/2004 tentang Indeks Kepuasan Masyarakat, menyatakan bahwa: “Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitaif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan public dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya”.
Untuk mengetahui kepuasan masyarakat atau pelanggan dapat dilakukan melakui pengukuran kepuasan masyarakat atau pelanggan, untuk dapat  mengetahui sapai sejauh mana pelayanan telah mampu memenuhi harapan atau dapat memberikan pelayanan kepada pelanggan, maka organisasi harus mengetahui tingkat harapan pelanggan atau suatu atribut tertentu. Harapan pelanggan ini selanjutnya akan dibandingkan dengan kinerja aktualnya, sehingga dari sini akan diperoleh indeks kepuasan pelanggan yang mencerminkan kualitas pelayanan yang diterima oleh pelanggan.
Menurut Tjiptono (1997:31), Indeks Kepuasan Pelanggan adalah mengukur perbedaan antara apa yang ingin diwujudkan oleh pelanggan dalam membeli suatu produk atau jasa dan apa yang sesungguhnya ditawarkan perusahaan. Sedangkan Bragan (1992:51-53) memberikan alasan penggunaan Indeks Kepuasan Pelanggan sebagai ukuran untuk mengetahui kualitas pelayanan adalah berdasarkan kebanyakan pendapat yang mengatakan bahwa untuk mengetahui program mutu, apapun bentuk organisasinya keberhasilan dari program mutu tersebut diukur dari kepuasan pelanggan”.
Menurut  Kep./25/M.PAN/2/2004 tersebut terdapat 14 unsur yang “relevan, valid dan reliable”, sebagai unsur minimal yang harus ada sebagai dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat, yaitu:
  1. Prosedur Pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
  2. Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya.
  3. Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan.
  4. Kedislipinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama  terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.
  6. Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan atau menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
  7. Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggaraan pelayanan.
  8. Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani.
  9. Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati.
  10. Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang telah ditetapkan oleh unit pelayanan.
  11. Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan.
  12. Kepastian jadwal pelayanan, yaitu  pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  13. Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.
  14. Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit pelayanan ataupun sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
Sedangkan Indeks Kepuasan Masyarakat menurut Perda Propinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur adalah ”ukuran kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan.” Dalam hal ini penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik. Untuk melaksanakan penilaian kinerja dilakukan melalui pengukuran indeks kepuasan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan publik masing-masing penyelenggara pelayanan publik.
Teori demokratis mengatakan, bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, dimana salah satu semangat yang terkandung di dalamnya adalah pemerintahan untuk rakyat, dengan demikian pemerintahan yang mengakui dirinya sebagai pemerintahan demokratis adalah yang menggunakan konsep demokratis dalam proses penyelenggaraan negara. Memperlakukan rakyat dengan baik sesuai dengan harkat martabatnya karena berlangsungnya suatu pemerintahan ditentukan oleh kehendak rakyat.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
1.      Penyelenggara pelayanan publik adalah instansi pemerintah.
2.      Instansi Pemerintah adalah Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah termasuk BUMN/BUMD dan BHMN.
3.      Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.      Unit pelayanan publik adalah unit kerja/kantor pelayanan pada instansi pemerintah termasuk BUMN/BUMD dan BHMN, yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan.
5.      Pemberi pelayanan publik adalah pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.      Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
7.      Kepuasan pelayanan adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik.
8.      Biaya pelayanan publik adalah segala biaya (dengan nama atau sebutan apapun) sebagai imbalan jasa atas pemberian pelayanan publik, yang besaran dan tata cara pembayarannya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.      Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang terdapat dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat sebagai variabel penyusunan indeks kepuasan masyarakat untuk mengetahui kinerja unit pelayanan.
10.  Responden adalah penerima pelayanan publik yang pada saat pencacahan sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan.






Fogging