Minggu, 06 Oktober 2013

PRINSIP DASAR KEGAWATDARURATAN

1. Prinsip Keperawatan Gawat Darurat
Prinsip pada penanganan penderita gawat darurat harus cepat dan tepat serta harus dilakukan segera oleh setiap orang yang pertama menemukan/mengetahui (orang awam, perawat, para medis, dokter), baik didalam maupun diluar rumah sakit karena kejadian ini dapat terjadi setiap saat dan menimpa siapa saja.
Kondisi gawat darurat dapat diklasifikasikan sebagai berikut (Kumpulan materi mata kuliah Gadar:2005):

 a. Gawat darurat
    Suatu kondisi dimana dapat mengancam nyawa apabila tidak mendapatkan pertolongan secepatnya. 
    Contoh : gawat nafas, gawat jantung, kejang, koma, trauma kepala dengan penurunan kesadaran

b. Gawat tidak darurat
    Suatu keadaan dimana pasien berada dalam kondisi gawat tetapi tidak memerlukan tindakan yang darurat.
    Contoh : darurat  : kanker stadium lanjut




c. Darurat tidak gawat
    Pasien akibat musibah yang datang tiba-tiba tetapi tidak mengancam nyawa atau anggota badannya
    Contohnya : fraktur tulang tertutup.

d. Tidak gawat tidak darurat
    Pasien poliklinik yang datang ke UGD

2. Triage Dalam Gawat Darurat
Triage adalah suatusistem seleksi pasien yang menjamin supaya tidak ada pasien yang tidak mendapatkan perawatan medis. Tujuan triage ini adalah agar pasien mendapatkan prioritas pelayanan sesuai dengan tingkat kegawatannya.

Pemberian label dalam triage meliputi :
a. Merah    : Untuk kasus-kasus gawat darurat
b. Kuning :  Untuk kasus gawat tidak darurat atau darurat tidak gawat
c. Hijau     : Untuk kasus-kasus tidak gawat tidak darurat/ringan
d. Hitam    : Untuk kasus DOA (datang dalam keadaan sudah meninggal).

 3. Tindakan Keperawatan Gawat Darurat Sesuai Aspek Legal
Perawat yang membantu korban dalam situasi emergensi harus menyadari konsekuensi hukum yang dapat terjadi sebagai akibat dari tindakan yang mereka berikan. Banyak negara-negara yang telah memberlakukan undang-undang untuk melindungi personal kesehatan yang menolong korban-korban kecelakaan. Undang-undang ini bervariasi diberbagai negara, salah satu diantaranya memberlakukan undang-undang “ Good Samaritan” yang berfungsi untuk mengidentifikasikan bahasa/ istilah hukum orang-orang atau situasi yang memberikan kekebalan tanggung jawab tertentu, banyak diantaranya ditimbulkan oleh adanya undang-undang yang umum.
Perawatan yang dapat dipertanggungjawabkan diberikan oleh perawat pada tempat kecelakaan biasanya dinilai sebagai perawatan yang diberikan oleh perawatan serupa lainnya dalam kondisi-kondisi umum yang berlaku. Maka perawatan yang diberikan tidaklah dianggap sama dengan perawatan yang diberikan diruangan emergensi.
Perawat-perawat yang bekerja di emergensi suatu rumah sakit/puskesmas rawat inap harus menyadari implikasi hukum dari perawatan yang diberikan seperti memberikan persetujuan dan tindakan-tindakan yang mungkin dilakukan dalam membantu kondisi mencari bukti-bukti.

4. Fungsi Perawat Dalam Pelayanan Gawat Darurat
a. Melaksanakan asuhan keperawatan gawat darurat
b. Kolaborasi dalam pertolongan gawat darurat
c. Pengelolaan pelayanan perawatan di daerah bencana dan ruang gawat darurat

5. Tindakan – tindakan yang Berhubungan dengan bantuan hidup dasar dan bantuan hidup lanjut.
Pengetahuan medis teknis yang harus diketahui adalah mengenal ancaman kematian yang disebabkan oleh adanya gangguan jalan nafas, gangguan fungsi pernafasan/ventilasi dan gangguan sirkulais darah dalam tubuh kita.
Dalam usaha untuk mengatasi ketiga gangguan tersebut harus dilakukan upaya pertolongan pertama yang termasuk dalambantuan hidup dasar yang meliputi :
a. Pengelolaan jalan nafas (airway)
b. Pengelolaan fungsi pernafasan/ventilasi (breathing management)
c. Pengelolaan gangguan fungsi sirkulasi (circulation management)
Setelah bantuan hidup dasar terpenuhi dilanjutkan pertolongan lanjutan ataubantuan hidup lanjut yang meliputi
d. Penggunaan obat-obatan (drugs)
e. Dilakukan pemeriksaan irama/gelombang jantung (EKG)
f. Penanganan dalam kasus fibrilasi jantung (fibrilasi)

Khusus untuk kasus-kasus kelainan jantung pengetahuan tentang ACLS (Advanced Cardiac Life Sipport) setelah tindakan ABC dilakukan tindakan D (differential diagnosis), untuk kasus-kasus ATLS (Advanced Trauma Life Support) setelah ABC dilanjutkan dengan D (disability) serta E (exposure).

sumber: Ns Fredy Akbar K, S.Kep

Tidak ada komentar:

Posting Komentar