PRINSIP DASAR KEGAWATDARURATAN
1. Prinsip Keperawatan Gawat Darurat
Prinsip pada penanganan penderita gawat darurat harus cepat dan tepat
serta harus dilakukan segera oleh setiap orang yang pertama
menemukan/mengetahui (orang awam, perawat, para medis, dokter), baik
didalam maupun diluar rumah sakit karena kejadian ini dapat terjadi
setiap saat dan menimpa siapa saja.
Kondisi gawat darurat dapat diklasifikasikan sebagai berikut (Kumpulan materi mata kuliah Gadar:2005):
a. Gawat darurat
a. Gawat darurat
Suatu kondisi dimana dapat mengancam nyawa apabila tidak
mendapatkan pertolongan secepatnya.
Contoh : gawat nafas, gawat jantung, kejang, koma, trauma kepala dengan penurunan kesadaran
Contoh : gawat nafas, gawat jantung, kejang, koma, trauma kepala dengan penurunan kesadaran
b. Gawat tidak darurat
Suatu keadaan dimana pasien berada dalam kondisi gawat tetapi
tidak memerlukan tindakan yang darurat.
Contoh : darurat : kanker stadium lanjut
Contoh : darurat : kanker stadium lanjut
Pasien akibat musibah yang datang tiba-tiba tetapi tidak
mengancam nyawa atau anggota badannya
Contohnya : fraktur tulang tertutup.
Contohnya : fraktur tulang tertutup.
d. Tidak gawat tidak darurat
Pasien poliklinik yang datang ke UGD
2. Triage Dalam Gawat Darurat
Triage adalah suatusistem seleksi pasien yang menjamin supaya tidak
ada pasien yang tidak mendapatkan perawatan medis. Tujuan triage ini
adalah agar pasien mendapatkan prioritas pelayanan sesuai dengan tingkat
kegawatannya.
Pemberian label dalam triage meliputi :
a. Merah : Untuk kasus-kasus gawat darurat
b. Kuning : Untuk kasus gawat tidak darurat atau darurat tidak gawat
c. Hijau : Untuk kasus-kasus tidak gawat tidak darurat/ringan
d. Hitam : Untuk kasus DOA (datang dalam keadaan sudah meninggal).
3. Tindakan Keperawatan Gawat Darurat Sesuai Aspek Legal
3. Tindakan Keperawatan Gawat Darurat Sesuai Aspek Legal
Perawat yang membantu korban dalam situasi emergensi harus menyadari
konsekuensi hukum yang dapat terjadi sebagai akibat dari tindakan yang
mereka berikan. Banyak negara-negara yang telah memberlakukan
undang-undang untuk melindungi personal kesehatan yang menolong
korban-korban kecelakaan. Undang-undang ini bervariasi diberbagai
negara, salah satu diantaranya memberlakukan undang-undang “ Good
Samaritan” yang berfungsi untuk mengidentifikasikan bahasa/ istilah
hukum orang-orang atau situasi yang memberikan kekebalan tanggung jawab
tertentu, banyak diantaranya ditimbulkan oleh adanya undang-undang yang
umum.
Perawatan yang dapat dipertanggungjawabkan diberikan oleh perawat
pada tempat kecelakaan biasanya dinilai sebagai perawatan yang diberikan
oleh perawatan serupa lainnya dalam kondisi-kondisi umum yang berlaku.
Maka perawatan yang diberikan tidaklah dianggap sama dengan perawatan
yang diberikan diruangan emergensi.
Perawat-perawat yang bekerja di emergensi suatu rumah sakit/puskesmas rawat inap harus
menyadari implikasi hukum dari perawatan yang diberikan seperti
memberikan persetujuan dan tindakan-tindakan yang mungkin dilakukan
dalam membantu kondisi mencari bukti-bukti.
4. Fungsi Perawat Dalam Pelayanan Gawat Darurat
a. Melaksanakan asuhan keperawatan gawat darurat
b. Kolaborasi dalam pertolongan gawat darurat
c. Pengelolaan pelayanan perawatan di daerah bencana dan ruang gawat darurat
5. Tindakan – tindakan yang Berhubungan dengan bantuan hidup dasar dan bantuan hidup lanjut.
Pengetahuan medis teknis yang harus diketahui adalah mengenal ancaman
kematian yang disebabkan oleh adanya gangguan jalan nafas, gangguan
fungsi pernafasan/ventilasi dan gangguan sirkulais darah dalam tubuh
kita.
Dalam usaha untuk mengatasi ketiga gangguan tersebut harus dilakukan
upaya pertolongan pertama yang termasuk dalambantuan hidup dasar yang
meliputi :
a. Pengelolaan jalan nafas (airway)
b. Pengelolaan fungsi pernafasan/ventilasi (breathing management)
c. Pengelolaan gangguan fungsi sirkulasi (circulation management)
Setelah bantuan hidup dasar terpenuhi dilanjutkan pertolongan lanjutan ataubantuan hidup lanjut yang meliputi
d. Penggunaan obat-obatan (drugs)
e. Dilakukan pemeriksaan irama/gelombang jantung (EKG)
Khusus untuk kasus-kasus kelainan jantung pengetahuan tentang ACLS
(Advanced Cardiac Life Sipport) setelah tindakan ABC dilakukan tindakan D
(differential diagnosis), untuk kasus-kasus ATLS (Advanced Trauma Life
Support) setelah ABC dilanjutkan dengan D (disability) serta E
(exposure).
sumber: Ns Fredy Akbar K, S.Kep
sumber: Ns Fredy Akbar K, S.Kep
Tidak ada komentar:
Posting Komentar