Minggu, 19 Mei 2013

MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)


         A.     PENGERTIAN
Manajemen Terpadu Balita Sakit merupakan suatu bentuk pengelolaan balita yang mengalami sakit, yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan anak serta kualitas pelayanan kesehatan anak.
Manajemen terpadu balita sakit umur 2 bulan – 5 tahun adalah pelaksanaan manajemen terpadu balita sakit pada umur 2 bulan – 5 tahun.
Bentuk manajemen ini dilaksanakan secara terpadu. Dikatakan terpadu karena bentuk pengelolaannya dilaksanakan secara bersama dan penanganan kasus tidak terpisah-pisah yang meliputi manajemen anak sakit, pemberian nutrisi, pemberian imunisasi, pencegahan penyakit, serta promosi untuk tumbuh kembang.
           B.      PENILAIAN TANDA DAN GEJALA
     Pada penilaian tanda dan gejala, yang dinilai adalah ada atau tidaknya tanda bahaya umum.
·           Penilaian pertama, Keluhan batuk atau sukar bernafas, tanda bahaya umum, tarikan dinding dada kedalam, stridor, nafas cepat.
·           Penilaian kedua, keluhan dan tanda adanya diare, seperti letargis atau tidak sadar, mata cekung, tidak bisa minum atau malas makan, turgor jelek, gelisah, rewel, haus atau banyak minum, adanya darah dalam tinja.
·           Penilaian ketiga, tanda demam, disertai dengan adanya tanda bahaya umum, kaku kuduk, dan adanya infeksi local seperti kekeruhan pada kornea mata, luka pada mulut, mata bernanah, adanya tanda pre syock seperti nadi lemah ekstremitas dingin muntah darah, berak hitam, perdarahan hidung, nyeri ulu hati, dan lain-lain.
·           Penilaian keempat, tanda masalah telinga seperti nyeri pada telinga, adanya pembengkakan, dan lain-lain.
·           Penilaian kelima, tanda status gizi seperti badan kelihatan bertambah kurus, bengkak pada kedua kaki, telapak tangan pucat, status gizi dibawah garis merah pada pemeriksaan berat badan menurut umur.
    Penentuan Klasifikasi dan Tingkat Kegawatan :
·         Klasifikasi Pneumonia
a.       Pneumonia berat, apabila adanya tanda bahaya umum, tarikan dinding dada kedalam, adanya stridor.
b.      Pneumonia, apabila ditemukan tanda frekuensi nafasyang sangat cepat.
c.       Batuk bukan pneumonia, apabila tidak ada pneumonia dan hanya keluhan batuk.

Kesehatan Jiwa di Masyarakat

Apakah yang dimaksud dengan sehat ?
Sehat adalah suatu keadaan yang meliputi sehat fisik, sehat jiwa dan sehat social. Sehat fisik yaitu memiliki badan yang sehat dan bugar. Sehat social yaitu mampu menjalin hubungan yang baik dengan orang lain.

Apakah sehat jiwa itu ?
Perasaan senang dan bahagia, mampu menyesuaikan diri dengan keadaan hidup sehari-hari, dapat menerima kelebihan dan kekurangan diri sendiri, melakukan kegiatan yang bermanfaat, aktif menyumbangkan tenaga, pikiran dan kepedulian kepada keluarga dan masyarakat sekitar.

Selasa, 14 Mei 2013

Sumber Air Alami

Di Desa Tanjungsari Kec Karangrejo, ada sumber air alami yang dapat digunakan untuk kebutuhan pengariran/irigasi persawahan dan juga untuk kebutuhan minum sehari-hari.
Pada awalnya, pemilik sawah yang bernama Pak Yono, menggali/ngebor sumur dengan tujuan untuk mengaliri sawah miliknya. Kemudian pak Yono minta bantuan pada ahlinya dalam pengeboran sumur tsb.
Penggalian dilakukan seperti biasa, kira2 pada kedalaman 20 meter baru keluar airnya, dan pengeboran tetap dilanjutkan terus, dan anehnya air tersebut selalu keluar/mengalir terus dengan sendirinya sampai tembus kedalaman 150 meter..... Kemudian dipasang pipa peralon ukuran 3 dim utuk dialirkan ke sawah miliknya sampai sekarang.
Hal ini memicu warga untuk melihat kalau disedanya ada sumber air yang mengalir terus tanpa henti-hentinya, dan warga sekitarnya memanfaatkan air tersebut untuk kebutuhan minum sehari-hari, airnya jernih dan bersih serta tidak berbau samasekali.. Dan airnya bisa langsung diminumnya tanpa dimasak terlebih dulu. Sampai sekarang banyak tetangga desa bahkan kecamatan lain yang mengambil air tersebut untuk kebutuhan minum.
Ada yang membawa jerigen, botol plastik aqua dan galon aqua.....setiap hari banyak sekali yang menggunakan air tersebut, bahkan bila hari minggu banyak yang antri untuk mengambil air.

Pada tanggal 14 Mei 2013, Kepala Puskesmas Karangrejo mengadakan kunjungan lapangan dan melihat langsung ke lokasi serta minum air tersebut...."...hemm...rasanya segar, air  aqua botol atau galon kalah rasanya dengan air ini.." kata Kepala Puskesmas berseloroh..

Rabu, 08 Mei 2013

e-KTP

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ

Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Ditujukan kepada:

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
2.    Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
3.    Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh Renduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :
1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.    Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.    Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c.    Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
2.    Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"
3.    Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan
Tembusan Yth:

1.    Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2.    Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3.    Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4.    Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5.    Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6.    Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7.    Kepala Lembaga Sandi Negara;
8.    Rektor Institut Teknologi Bandung.

terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
GAMAWAN FAUZI

Sumber: