Rabu, 17 April 2013

PELAKSANAAN KELAS IBU HAMIL

Program pembangunan kesehatan di Indonesia dewasa ini masih diprioritaskan pada upaya peningkatan derajat kesehatan Ibu dan anak, terutama pada kelompok yang paling rentan kesehatan yaitu ibu hamil, bersalin dan bayi pada masa perinatal.
Hal ini ditandai dengan tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
Penggunaan Buku KIA diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak serta gizi sehingga salah satu tujuan pembangunan kesehatan nasional yaitu penurunan AKI dan AKB dapat tercapai. Penyebarluasan penggunaan Buku KIA dilakukan melalui Puskesmas, Rumah Sakit, kegiatan Posyandu dan lain-lain dengan tujuan agar terjadi peningkatan pengetahuan dan keterampilan dari para petugas Kesehatan serta adanya peningkatan kualitas pelayanan. Selain itu Buku KIA dapat pula dipakai sebagai alat pemantau kesehatan Ibu dan Anak, serta pendidikan dan penyuluhan kesehatan bagi masyarakat khususnya ibu-ibu.
Kelas Ibu Hamil ini merupakan sarana untuk belajar bersama tentang kesehatan bagi ibu hamil, dalam bentuk tatap muka dalam kelompok yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan ibu-ibu mengenai kehamilan, perawatan kehamilan, persalinan, perawatan nifas, perawatan bayi baru lahir, mitos, penyakit menular dan akte kelahiran.


Kelas Ibu Hamil adalah kelompok belajar ibu-ibu hamil dengan umur kehamilan antara 4 minggu s/d 36 minggu (menjelang persalinan) dengan jumlah peserta maksimal 10 orang. Di kelas ini ibu-ibu hamil akan belajar bersama, diskusi dan tukar pengalaman tentang kesehatan Ibu dan anak (KIA) secara menyeluruh dan sistimatis serta dapat dilaksanakan secara terjadwal dan berkesinambungan.
Kelas ibu hamil difasilitasi oleh bidan/tenaga kesehatan dengan menggunakan paket Kelas Ibu Hamil yaitu Buku KIA, Flip chart (lembar balik), Pedoman Pelaksanaan Kelas Ibu Hamil, Pegangan Fasilitator Kelas Ibu Hamil dan Buku senam Ibu Hamil.

Tujuan Umum :

Meningkatkan pengetahuan, merubah sikap dan perilaku ibu agar memahami tentang Kehamilan, perubahan tubuh dan keluhan selama kehamilan, perawatan kehamilan, persalinan, perawatan Nifas, KB pasca persalinan, perawatan bayi baru lahir, mitos/kepercayaan/adat istiadat setempat, penyakit menular dan akte kelahiran.

Tujuan Khusus :

1. Terjadinya interaksi dan berbagi pengalaman antar peserta (ibu hamil dengan ibu hamil) dan antar ibu hamil dengan petugas kesehatan/bidan tentang kehamilan, perubahan tubuh dan keluhan selama kehamilan, perawatan kehamilan, persalinan, Perawatan Nifas, KB pasca persalinan, perawatan bayi baru lahir, mitos/kepercayaan/adat istiadat setempat, penyakit menular dan akte kelahiran.
2. Meningkatkan pemahaman, sikap dan perilaku ibu hamil tentang:
a. kehamilan, perubahan tubuh dan keluhan (apakah kehamilan itu?, perubahan tubuh selama kehamilan, keluhan umum saat hamil dan cara mengatasinya, apa saja yang perlu dilakukan ibu hamil dan pengaturan gizi termasuk pemberian tablet tambah darah untuk penanggulangan anemia).
b. perawatan kehamilan (kesiapan psikologis menghadapi kehamilan, hubungan suami isteri selama kehamilan, obat yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh ibu hamil, tanda bahaya kehamilan, dan P4K(perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi).
c. persalinan (tanda-tanda persalinan, tanda bahaya persalinan dan proses persalinan).
d. perawatan Nifas (apa saja yang dilakukan ibu nifas agar dapat menyusui ekslusif?, bagaimana menjaga kesehatan ibu nifas, tanda-tanda bahaya dan penyakit ibu nifas).
e. KB pasca persalinan.
f. perawatan bayi baru lahir (perawatan bayi baru lahir, pemberian k1 injeksi, tanda bahaya bayi baru lahir, pengamatan perkembangan bayi/anak dan pemberian imunisasi pada bayi baru lahir).
g. mitos/kepercayaan/adat istiadat setempat yang berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak.
h. penyakit menular (IMS, informasi dasar HIV-AIDS dan pencegahan dan penanganan malaria pada ibu hamil).
i. akte kelahiran.
Pelaksanaan Kelas Ibu Hamil di Puskesmas Karangrejo saat ini telah berlangsung dilaksanakan di dua desa, yaitu Desa Sukodono dan Desa Sembon.
Sebagai fasilitator adalah Bidan Koordinator (Woro Sri.K, SST) dan dibantu Bidan Desa setempat, dan dihadiri oleh Kepala UPTD Puskesmas Bapak Siswanto, SKM beserta dr. Rendy Mahendra
Dalam arahannya, Kepala Puskesmas menekankan pada Ibu Hamil perlu secara rutin melakukan pemeriksaan selama kehamilannya, dan slalu konsultasi pada bidan setempat.

Pada awal kegiatan, ibu-ibu hamil dibagikan soal-soal Pre-Test untuk menjawab dan mengisinya, dengan tujuan sejauhmana pengetahuan ibu-ibu hamil tentang kehamilan.
Adapun point-point Pretest sebagai berikut :
 
Pre-Test Kelas Ibu Hamil


Terima kasih atas kehadiran ibu pada pelaksanaan kelas ibu hamil hari ini.
Evaluasi awal ini bertujuan supaya kelas ibu hamil menjadi lebih baik nantinya.

Nama                  :
Umur                  :
Usia kehamilan    :
Hamil ke berapa  :
Alamat tempat     :

Daftar pertanyaan yang digunakan untuk curah pendapat/Pretest :
1. Apa tanda-tanda perubahan tubuh selama masa kehamilan :
2. Jika hamil, kemana sebaiknya ibu segera memeriksakan kehamilan ?
3. Apa yang sebaiknya ibu lakukan selama hamil ?
4. Apa yang perlu dilakukan suami atau keluarga untuk meningkatkan kesiapan mental ibu dalam proses persalinan ?
5. Melakukan hubungan suami istri/sanggama selama hamil menurut kesehatan :
6. Apa yang sebaiknya ibu lakukan jika mengalami sakit pada masa hamil?
7. Yang merupakan tanda-tanda bahaya kehamilan adalah :
8. Apakah menurut pendapat ibu merencanakan persalinan itu penting?
9. Apa yang perlu dipersiapkan suami/keluarga untuk menghadapi persalinan :
10. Jika Ibu hamil sudah merasa akan melahirkan kemana ibu akan pergi

Foto-foto Kegiatan Kelas Ibu :
 











Minggu, 14 April 2013

EVALUASI PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS (PKP) PUSKESMAS KARANGREJOTAHUN 2012


a.    Pengertian

Penilaian Kinerja Puskesmas adalah suatu upaya untuk melakukan penilaian hasil kerja/prestasi Puskesmas.
Laporan kinerja yang telah dibuat ini merupakan gambaran dari situasi dan kondisi yang ada di Puskesmas, baik dari segi sarana – prasarana dan sumber daya manusia yang ada, sehingga dari hasil yang ada dapat dinilai kinerja dari Puskesmas itu sendiri.
Pelaksanaan penilaian dimulai dari tingkat Puskesmas sebagai instrument mawas diri karena setiap puskesmas melakukan penilaian kinerjanya secara mandiri, kemudian Dinas Kesehatan Kabupaten  melakukan verifikasi hasilnya.

b.    Tujuan dan Manfaat
Tujuan penyusunan Laporan Kinerja ini secara umum agar tercapai tingkat kinerja Puskesmas yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan Kabupaten Tulungagung. Dimana secara khusus untuk mendapatkan gambaran tingkat pencapaian hasil cakupan dan mutu kegiatan serta manajemen Puskesmas Karangrejo pada akhir tahun kegiatan. Diharapkan dengan adanya laporan kinerja ini dapat menjadi umpan balik bagi pelaksanaan program di Puskesmas Karangrejo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung untuk ikut serta dalam pembangunan kesehatan.

c.    Ruang Lingkup
Ruang lingkup penilaian Kinerja Puskesmas meliputi penilaian pencapaian hasil pelaksanaan pelayanan kesehatan, manajemen Puskesmas dan mutu pelayanan.
Secara garis besar lingkup penilaian kinerja Puskesmas tersebut berdasarkan pada upaya – upaya Puskesmas dalam menyelenggarakan :

1. Pelayanan Kesehatan ;
    - Upaya Kesehatan Wajib.
    - Upaya Kesehatan Pengembangan.

2. Pelaksanaan Manajemen Puskesmas dalam penyelenggaraan kegiatan, meliputi :
      - Proses penyusunan perencanaan, pelaksanaan mini lokakarya dan pelaksanaan penilaian kinerja.
       - Manajemen sumber daya termasuk manajemen alat, obat, keuangan, dll.
3. Mutu Pelayanan :
  -  Penilaian input pelayanan berdasarkan standar yang ditetapkan.
   -  Penilaian proses pelayanan dengan menilai tingkat kepatuhannya terhadap   standar pelayanan yang telah ditetapkan.
 - Penilaian output pelayanan berdasarkan upaya kesehatan yang diselenggarakan, dimana masing – masing program kesehatan mempunyai indikator mutu tersendiri.
- Penilaian out come pelayanan antara lain melalui pengukuran tingkat kepuasan pengguna jasa pelayanan Puskesmas.


1.    Program Wajib

Program wajib yang dilaksanakan di Puskesmas Karangrejo terdiri dari komponen program Promkes dengan kinerja 96 %, Kesehatan Lingkungan dengan kinerja 99 %, Upaya Perbaikan Gizi dengan kinerja 96 %, Upaya KIA dan KB dengan kinerja 67 %, Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Menular (P2M) dengan kinerja 88 % dan Pengobatan dengan kinerja 90 %, sehingga diperoleh hasil 536, dengan Nilai 89,4 dengan Kinerja BAIK.

2.    Program Pengembangan/Inovasi

Program Pengembangan/Inovasi yang dilaksanakan di Puskesmas Karangrejo terdiri dari komponen Rawat Inap dengan kinerja 100%, Kesehatan Lanjut Usia dengan kinerja 98 %, Kesehatan Mata dengan kinerja 100 %, Kesehatan Telingan dengan kinerja 100%, Kesehatan Jiwa dengan kinerja 70 %, Kesehatan Gigi dengan kinerja 99 %, PHBS dengan kinerja 100 % dan UKBM dengan kinerja 100%, sehingga diperoleh hasil 766 dengan Nilai 96 dan Kinerja BAIK.

Senin, 08 April 2013

PHBS di Sekolah

Memperkenalkan dunia kesehatan pada anak-anak di sekolah, seyogyanya tidak terlalu susah 
karena pada umumnya tiap sekolah sudah memiliki Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

Pengertian UKS 
Adalah usaha untuk membina dan mengembangkan kebiasaan serta perilaku hidup sehat pada peserta didik usia sekolah yang dilakukan secara menyeluruh dan terpadu. Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 79 tentang Kesehatan, ditegaskan bahwa ”Kesehatan Sekolah” diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya sehingga diharapkan dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.

PHBS-di-Sekolah-1UKS 
Bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik dan menyiptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.

PHBS di Sekolah
Ruang lingkup dan tujuan UKS tidak lain mengarah pada praktik perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di sekolah. Karena terdiri dari sekumpulan perilaku yang dipraktikkan oleh peserta didik, guru dan masyarakat lingkungan sekolah atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran.Sehingga secara mandiri mampu mencegah penyakit, meningkatkan kesehatannya, serta berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan sehat.


Indikator PHBS di Sekolah
  • Menyuci tangan dengan air yang mengalir dan memakai sabun.
  • Mengonsumsi jajanan sehat di kantin sekolah.
  • Menggunakan jamban yang bersih dan sehat.
  • Olahraga yang teratur dan terukur.
  • Memberantas jentik nyamuk.
  • Tidak merokok di sekolah
  • Menimbang berat badan dan mengukur tinggi badan setiap bulan.
  • Membuang sampah pada tempatnya/tempat sampah

Kamis, 28 Maret 2013

INFO BPJS

Anda pernah mendengar kasus kematian Mudrika dan Dera? Dua nama itu sempat menghangat menjadi pemberitaan di media massa karena nasib mereka memilukan. Mudrika dan Dera adalah contoh kisah satire bahwa “si miskin dilarang sakit”. Penolakan rumahsakit menolong mereka – gara-gara mereka hanya berbekal Kartu Sehat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta– berujung pada kematian. Sungguh tragis sekaligus ironis!
Kisah itu mungkin akan happy ending andaikata mereka berasal dari keluarga mampu. Akhir yang menggembirakan mungkin juga terjadi andaikata negeri ini memiliki sistem jaminan kesehatan yang bagus bagi rakyat. Semoga Dera dan Mudrika menjadi “korban” terakhir ketiadaan jaminan pelayanan kesehatan di negeri ini.
Ya, ada secercah harapan bagi rakyat tak mampu yang mendambakan jaminan kesehatan dari negara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membuka harapan itu. BPJS bidang kesehatan yang akan memberikan jaminan pelayanan kesehatan pada seluruh warga negara, harus mulai beroperasi mulai pada 1 Januari 2014. Semoga harapan itu bukan pepesan kosong karena Peraturan Presiden (Perpres) No. 12/2013 menandaskan bahwa program ini wajib bagi seluruh warga negara.
Peserta dibagi ke dalam dua kelompok. Pertama adalah golongan penerima bantuan iuran (PBI) yang terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu. Lalu, kedua, golongan non-PBI. Masuk kelompok ini adalah para pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan perusahaan swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan lain-lain.
Asal Anda tahu, sebenarnya, saat ini program jaminan kesehatan ini sudah ada. Namun, sifatnya opsional alias enggak wajib. Nah, dengan kewajiban kepesertaan, tak peduli karyawan bergaji Rp 20 juta per bulan atau pengusaha beromzet besar, harus ikut program ini.
Oh, iya, program BPJS kesehatan ini tidak gratis. Mengutip informasi di halaman maya PT Jamsostek (Persero), besar iuran jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) ini adalah sebesar 3% dari pendapatan untuk peserta lajang. Adapun bagi peserta yang telah berkeluarga, besar iuran 6%.
Maksimal pendapatan yang dijadikan dasar perhitungan ini adalah Rp 3,080 juta per bulan. Artinya, meski pendapatan Anda lebih besar, besar iuran tetap mengacu pada angka maksimal tersebut. Dengan begitu, iuran maksimal peserta lajang adalah sebesar Rp 92.400 per bulan atau Rp 1,109 juta per tahun.
Adapun bagi peserta berkeluarga, iuran maksimal adalah Rp 184.800 per bulan atau Rp 2,218 juta per tahun. Itu sudah termasuk kepesertaan suami/istri dan tiga anak tanggungan berusia maksimal 21 tahun atau belum menikah.
Anda mungkin bertanya dalam hati, ngapain ikut program BPJS nanti jika saat ini sudah memiliki asuransi kesehatan sendiri? Toh, program ini juga tidak gratis? Akankah program ini memadai dalam melindungi risiko kesehatan Anda? Masih perlukah kita membeli askes lagi ketika BPJS sudah berlaku massal? Bagaimana dengan polis asuransi kesehatan yang kini sudah kita miliki?

Tengok manfaatnya
Sebelum merasa terpaksa mengikuti program BPJS ini, simak dulu detail manfaat program ini. Menurut Sardjan Lubis, Kepala Humas Jamsostek, manfaat program ini cukup luas.
Pertama, pelayanan rawat jalan tingkat pertama oleh pelaksana pelayanan kesehatan (PPK), yang terdiri dari dokter umum atau dokter gigi, baik di puskesmas, klinik, balai pengobatan, atau praktik pribadi. Kedua, manfaat rawat jalan tingkat lanjut berupa pemeriksaan dan pengobatan ke dokter spesialis berdasarkan rujukan PPK I.
Ketiga, pelayanan rawat inap di rumahsakit. Keempat, pelayanan persalinan bagi peserta yang melahirkan atau istri peserta maksimal tiga kali kelahiran. Kelima, pelayanan khusus, yaitu rehabilitasi atau manfaat untuk mengembalikan fungsi tubuh. Keenam, layanan kondisi darurat.
Enam hal itu merupakan layanan standar yang sama bagi seluruh peserta. Pemerintah menunjuk PPK dari Sabang hingga Merauke. Informasi PPK yang bisa menjadi rujukan bisa Anda akses di website Jamsostek. Terdiri atas rumahsakit umum, klinik, dokter umum, spesialis, apotek, hingga optik.
Pembedaan layanan hanya pada ruang rawat inap. Ruang rawat kelas III diperuntukkan bagi peserta PBI, pekerja bukan penerima upah seperti wiraswastawan, dan peserta bukan pekerja. Sedangkan ruang rawat inap kelas II bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan golongan I dan II, karyawan dengan gaji maksimal dua kali penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan status kawin beranak satu. Adapun kelas I diperuntukkan bagi pejabat negara, PNS/TNI/Polri dan pensiunan golongan III dan IV, dan pekerja penerima gaji lebih dari dua kali PTKP berstatus kawin satu anak.
Bagi peserta JPK yang ingin “naik kelas” perawatan inap, misalnya dari kelas III ke kelas II atau I, dimungkinkan dengan membayar biaya tambahan ke rumahsakit. “Namun, itu tergantung rumahsakit juga, apakah mau menerima perpindahan dengan penambahan biaya,” jelas Anggi, petugas bagian pusat panggilan Jamsostek.
Rawat inap yang ditanggung maksimal selama 60 hari per kasus per tahun, termasuk perawatan di unit perawatan intensif (ICU). Tanggungan sudah termasuk biaya dokter dan obat yang terkait dengan penyakit. Lumayan juga, kan?
Namun, program ini tak menanggung general atau regular check-up. Penyakit seperti kanker, jantung, penyakit menular seksual, transplantasi, juga cuci darah, juga tak termasuk. Begitu pula dengan biaya pemeriksaan dengan alat canggih seperti MRI, DSA, serta TORCH.
So, bagaimana? Apakah program ini masih menarik?
Para perencana keuangan merasa produk ini cukup menarik, dilihat dari sisi cakupan jaminan dan besar iuran. “Menarik bagi yang berpenghasilan kurang Rp 40 juta per tahun,” tandas Prita Ghozie, perencana keuangan ZAP Finance.
Begitu pula dengan Risza Bambang, perencana keuangan Padma Radya. Dia menilai iuran dan layanan program ini boleh dikata relatif murah, meski kini juga sudah banyak asuransi kesehatan dengan premi kurang dari Rp 100.000 per bulan. Cuma, dia mengingatkan, pengalaman dari program terdahulu, layanan program asuransi kesehatan pemerintah biasanya terbatas. Contoh terdekat adalah pilihan rumahsakit rujukan dan kelas kamar untuk rawat inap.
Karena itu, sebelum buru-buru mendaftarkan diri lalu menghentikan semua polis asuransi kesehatan yang Anda miliki, Pandji Harsanto, perencana keuangan Fin-Ally Planning and Consulting, menyarankan kita untuk mencermati dahulu isi dan pelaksanaan program pemerintah itu. “Pelaksanaannya, kan bertahap, coba lihat dulu bagaimana penerapan tahap pertama untuk kalangan PNS/TNI/Polri, apakah sudah cukup memadai dan berkenan bagi Anda,” kata dia.
Menurut rencana pemerintah, per 1 Januari 2014 peserta yang wajib ikut adalah golongan PBI, anggota TNI/Polri, pemegang polis PT Askes (Persero), dan peserta JPK Jamsostek. Adapun target kepesertaan seluruh warga negara baru berlaku paling lambat pada 1 Januari 2019. 
 ........disadur dari internet.......